Edy Rahmayadi Mendaftarkan Diri Jadi Calon Gubernur Sumut

Edy Rahmayadi Mendaftarkan Diri Jadi Calon Gubernur Sumut

Sepakbolaindo - Edy Rahmayadi Mendaftarkan Diri Jadi Calon Gubernur Sumut. Pangkostrad sekaligus Ketua Umum PSSI Letjen TNI Edy Rahmayadi ternyata benar mulai merintis jalan menuju kursi Gubernur Sumatera Utara. Hal itu dibuktikan dengan pendaftaran dirinya bersama Musa Rajeck Shah ke DPD Partai Hanura Sumatera Utara, Jumat 28 Juli 2017.

 

“Pak Edy Rahmayadi orang pertama yang mendaftar. Yang mendaftarkannya pasangannya, Bapak Musa Rajeckshah,” kata Ketua Tim Pilkada DPD Hanura Sumut Bahdin Nur Tanjung kepada detikcom, Selasa (1/8/2017).

 

Selain Edy Rahmayadi, kata Bahdin ada 5 orang lagi yang sudah mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Sumut. Total, sudah 6 orang yang resmi mendaftar melalui partai Hanura di Sumut dan satu bakal calon wakil Gubernur Sumut.

 

“Yang mendaftar sebagai calon gubernur ada Pak Edy Rahmayadi, Pak Syamsul Arifin, diikuti Pak Erry Nuradi (Gubernur Sumut), kemudian Ade Chandra, lalu Pak Tuani Lumban Tobing (kader Hanura), lalu ibu Nurhajizah Marpaung (Wakil Gubernur Sumut). Bakal calon Wakil Gubernur Sumut Pak Musa Rajeckshah,” terang Bahdin.

 

Terkait hal itu Ketua KPU Sumatra Utara, Benget Silitonga, mengatakan Edy Rahmayadi harus mundur dari TNI jika nantinya sudah resmi menjadi calon Gubernur Sumatera Utara 2018-2023. Sedangkan untuk jabatannya di PSSI, Ketua KPU Sumatera Utara mengatakan hal itu tidak masalah.

 

“Nanti kalau sudah resmi menjadi cagub Sumut, Edy Rahmayadi harus mundur dari TNI. Kalau jabatan Ketua Umum PSSI, masih bisa dipegang,” kata Benget Silitonga.

 

Menurut Benget berdasarkan aturan hanya TNI, Polri, Anggota DPRD atau DPR RI, yang harus mundur dari jabatannya bila ikut pilkada. Dengan begitu karena PSSI adalah organisasi, maka tetap diperbolehkan.

 

“PSSI itu organisasi, jadi tidak ada masalah. Beliau dapat jabatan Ketua Umum PSSI bukan karena jenderal aktif,” tutur Benget Silitonga.

 

Dalam Status PSSI juga tidak ada pasal yang melarang ketua umum merangkap dalam jabatan publik. Pilkada serentak 2018 akan berlangsung pada Juni. Sementara itu, di dalam Statuta PSSI memang juga tidak ada pasal yang melarang ketua umum merangkap dalam jabatan publik. Masa jabatan Edy sendiri di PSSI baru akan berakhir pada 2020 nanti.

 

Edy sendiri belum genap satu tahun menjabat sebagai orang nomor satu PSSI. Ia terpilih melalui kongres pada November tahun lalu dan jabatannya berlaku hingga 2020. PSSI melalui Ratu Tisha Destria menanggapi dengan santai pencalonan Edy. “Kebebasan politik pribadi jangan sampai disangkutpautkan dengan masa depan federasi, itu yang bisa saya sampaikan,” katanya, Selasa (1/8).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*